PENCABUTAN DAN PENGAMBILAN NOMOR URUT CALON ANGGOTA BPD DESA CENDI MANIK PERIODE 2024-2030.

Sambutan oleh Bpk Kepala Desa Cendi Manik

corongdesa.cendimanik.co.id (06/03) Setelah proses pendaftaran calon Anggota BPD Desa Cendi Manik dan pemeriksaan berkas lamaran oleh panitia Pengisian BPD, pada hari Rabu (06/03) di Aula Desa Cendi Manik dilaksanakan pengundian nomor urut calon berdasarkan dapil masing-masing Wilayah.
Kepala Desa Cendi Manik, Bapak Marne, S.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang sangat antusias terhadap pengisian anggota BPD masa jabatan 2024-2030. Terbukti dengan banyaknya pendaftar yang mencapai 20 orang, baik dari usulan RT/RW maupun pendaftar mandiri/ independen. Meskipun masih ada kendala dan kekurangan yang dialami panitia dalam melaksanakan tugas selama proses pencalonan anggota BPD, namun hal itu akan dijadikan bahan evaluasi dan pelajaran berharga untuk melakukan yang lebih baik di waktu mendatang.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula tata tertib dalam rangka proses pencalonan anggota BPD, seperti masa sosialisasi calon kepada pemilih (DPT), dan petunjuk ketika waktu pencoblosan dan penghitungan suara nanti.

Dapil I Desa Cendi Manik
Dapil II Desa Cendi Manik
Keterwakilan perempuan Desa Cendi Manik

Berdasarkan pengundian nomor urut calon ini telah dapatkan sebagai berikut :


Calon BPD Unsur Keterwakilan Perempuan
Sariah, S.Pd Nomor Urut 1
Husnul Khotimah Nomor Urut 2


Calon BPD Dapil I Desa Cendi Manik
Munaris, Nomor Urut 1
Rizalul Ula, Nomor Urut 2
Readussolihin, S.Pd, Nomor Urut 3
Jenah, Nomor Urut 4
Jumadil Awal, Nomor Urut 5
Ahmad Syafi’i, S.Pd I, Nomor Urut 6
Mohammad Jumadil, Nomor Urut 7
Syahril Mubarrak, Nomor Urut 8
Syamsul Jaya Saputra, Nomor Urut 9
Sudirman, Nomor Urut 10
Alimuddin, S.Pd, Nomor Urut 11


Calon BPD Dapil II Desa Cendi Manik
Ahmad Ramli, Nomor Urut 1
Muhammad Sufi, Nomor Urut 2
Imam Maududi, Nomor Urut 3
Muhammad Yusuf, Nomor Urut 4
Hariadi, Nomor Urut 5
Sadikin, M.Pd, Nomor Urut 6
Musabbihis, Nomor Urut 7
Setelah pengundian nomor urut tersebut berarti secara sah ditetapkan sebagai Bakal Calon (Balon) Anggota BPD Desa Cendi Manik. Seperti diketahui bahwa seluruh balon akan memperebutkan suara di masing-masing dapil dengan pemilih sebanyak 95 orang. cdcm

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai