
Jum’at, 18 Oktober 2024 pelaksanaan sidang terpadu Pengadilan Agama Giri Menang dilaksanakan di Desa Cendi Manik, Sekotong, Lombok Barat. Pelaksanaan Sidang Terpadu bertempat di Kantor Desa Cendi Manik dengan dihadiri oleh para calon peserta itsbat nikah yang berjumlah 53 pasang.
Kepala Desa Cendi Manik Marne S.pd MM

Pelaksanaan sidang terpadu bekerjasama dengan Kementrian Agama Kabupaten Lombok Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat. Setelah acara itsbat nikah tersebut diberikan salinan putusan, buku nikah dan kartu keluarga baru kepada para peserta yang telah disahkan pernikahannya.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Giri Menang, Moch, Syah Ariyanto mengatakan pentingnya masyarakat Desa Cendi Manik untuk mengikuti pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini. Dengan disahkan pernikahan tersebut dapat diterbitkannya buku nikah untuk sidang itsbat nikah yang dilaksanakan di luar gedung.



Tinggalkan komentar