
Pada hari Jumat, 21 Februari 2025, di Aula Kantor Desa Cendi Manik melakukan penguatan penyandang disabilitas dengan materi sosialisasi Desa Inklusi.
Desa Inklusi merupakan sistem pemerintahan Desa yang mengakomodir hak/kebutuhan seluruh masyarakat tanpa terkecuali penyandang disabilitas tanpa stigma dan diskriminasi termasuk bagi disabilitas akibat gangguan jiwa dan kusta.

Dalam sambutannya, kepala Desa Cendi Manik, Marne,S.Pd MM memaparkan tentang Sosialisasi desa inklusi adalah upaya penyampaian informasi kepada masyarakat tentang pentingnya inklusi sosial di desa. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan desa yang inklusif.
Disamping itu juga Kepala desa Cendi Manik menyampaikan Tujuan sosialisasi desa inklusif yaitu “untuk Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa, Memanfaatkan program-program pemerintah yang telah disediakan, Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya inklusi disabilitas, Memberikan dukungan dan perhatian kepada penyandang disabilitas, membantu mengurangi diskriminasi dan stigma terhadap penyandang disabilitas.”

Selain bapak Kepala Desa, hadir juga narasumber dari Program desa inklusif yang membahas terkait bagaimana Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) adalah organisasi yang dapat memfasilitasi pengorganisasian masyarakat dan pengembangan desa-desa inklusi.
Kemudian pak Jen yang sebagai narasumber memberikan paparan tentang penyandang disabilitas, beberapa fasilitas-fasilitas yang ramah disabilitas dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Difabel bukan hambatan, paparnya. Karena sesungguhnya Pakembinangun akan merintis healing. Maka perlu disosialisasikan apa itu disabilitas, bagaimana penanganan dan interaksi kepada penyandang disabilitas, dan apa saja fasilitas yang diperlukan penyandang disabilitas untuk menggunakan fasilitas umum.

βParadigma lama bahwa difabel itu harus dikasihani. Ini harus dirubah. Kita jadikan paradigma itu menjadi paradigma penyetaraan dan pemenuhan hak difabel karena mereka dan kita itu setara.
Lebih lanjut bapak Jen memaparkan bahwa fasilitas yang dapat disediakan dari segifisik kursi priotitas untuk difabel. Kemudian fasilitas non fisik adalah bertanya sebelum memberi bantuan, jaga lisan/ucapan dan sikap agar jangan terlalu berlebihan kepada para penyandang difabel, berkomunikasi langsung dengan para penyandang difabel bukan ke pendampingnya agar tidak menyinggung perasaan difabel, dan komunikasikan apa kebutuhan difabel tersebut. Jika tidak mampu berkomunikasi langsung, harap disampaikan melalui tulisan. βKami mengharap agar Bapak Kepala Desa bersama jajarannya dapat membangun kebijakan untuk membuat desa inklusi yang inklusif untuk penyandang difabel,β pungkasnya. (Corongdesa)

Tinggalkan komentar