
Pemerintah Desa Cendi Manik Melaksanakan musyawarah desa khusus pembentukan koperasi merah putih Paseban pada Selasa 20 Mei 2025 di kantor desa Cendi Manik.
Dalam acara tersebut bapak kepala Desa Cendi Manik, Marne, S,Pd, MM memimpin langsung acara pembentukan Koperasi, dimana turut juga hadir Pendamping Desa bapak Sahri, Babinsa Budi Harsoyo, Bhabinkamtibmas Saiful Amri, Perwakilan Dinas Koperasi, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus lembaga desa lainnya.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Cendi Manik, yang menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh perwakilan Dinas Koperasi yang memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Forum kemudian akan menetapkan tiga orang sebagai pengurus Koperasi yang langsung dilanjutkan dengan proses pemilihan pengurus koperasi secara musyawarah mufakat.

Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sejahtera sebagai berikut:
Ketua : Syahril Mubarrak
Wakil Ketua Bidang Usaha : H. Ruslan
Wakil Ketua Bidang Anggota : Abdul Syukur
Sekretaris : Hariadi
Bendahara : Zaitun, S,Adm

Dalam hasil Musdes, untuk simpanan pokoknya sebesar Rp. 100,000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 10.000/bln. Adapun untuk keanggotaan kepala desa beserta jajarannya serta BPD diwajibkan ikut masuk sebagai anggota dan untuk masyarakat secara umum dipersilahkan bagi yang mau ikut sebagai anggota koperasi Desa tidak dibatasi berapapun jumlahnya.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau pertanian.
Mengapa Harus Dibentuk?
- Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
- Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
- Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, Pertanian, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).mediadesacm
Tinggalkan komentar